Home > Opini > Kegiatan Budaya >
Tanam Akar di Atas Panggung: Dilema Infrastruktur dalam Politik Budaya Indonesia
Tanam Akar di Atas Panggung: Dilema Infrastruktur dalam Politik Budaya Indonesia
Kebudayaan Indonesia hari ini bukan lagi sekadar pelestarian benda-benda masa lalu, melainkan sebuah medan tempur strategis yang melibatkan dimensi sosial, ekonomi, hingga diplomasi internasional. Dengan lahirnya Kementerian Kebudayaan dan instrumen seperti Dana Indonesiana, negara tampak ingin menaruh perhatian serius pada sektor ini. Namun, sebuah pertanyaan menggantung: apakah kita sedang membangun fondasi yang kokoh, atau sekadar merayakan keriuhan yang akan segera sunyi begitu anggaran habis?
Sejak Kongres Kebudayaan pertama pada 1918, kebudayaan menjadi ruang ejawantah politik identitas – sebuah medan perumusan kebangsaan. Pada masa itu, perdebatan mengenai bahasa, pendidikan, dan kesenian bukan sekadar persoalan estetika, namun menjadi bagian dari pembentukan kesadaran nasional di bawah kolonialisme. Kebudayaan adalah alat perjuangan.
Setelah kemerdekaan, kebudayaan kembali menjadi arena konflik ideologis. Pada dekade 1950–1960, perdebatan mengenai arah kebudayaan nasional berlangsung panas, mempertemukan gagasan humanisme universal, nasionalisme revolusioner, hingga orientasi kebudayaan yang berpihak pada rakyat. Memasuki era Orde Baru, kebebasan ini menyempit. Kebudayaan dipaksa tunduk pada kerangka stabilitas politik dan kendali narasi yang terpusat. Dikelola dalam kerangka pembangunan dan pengendalian narasi, bukan sebagai ruang partisipasi bebas.
Titik balik baru terasa dua dekade terakhir, mencapai puncaknya pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018. Berbeda dengan seremoni masa lalu, kongres ini menjadi ruang rembuk masif selama sembilan bulan yang melahirkan Strategi Kebudayaan untuk dua dekade ke depan.

Bakdo Kupat - Mengabadikan para seniman yang "nguri-uri kebudayaan"; menghidupi tradisi gamelan di atas panggung, bukan sekadar menjaga benda mati. (Foto: Dok. Sanggar Rojolele)
Landasan hukumnya adalah UU No. 5 Tahun 2017. Undang-undang ini melakukan manuver radikal: negara ditegaskan bukan lagi sebagai "pencipta" atau penentu tunggal budaya, melainkan hanya sebagai fasilitator. Kini, birokrasi dipaksa belajar mengelola kebudayaan melalui sistem yang lebih terukur; mulai dari Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) hingga Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
Di tengah mandat hukum inilah Platform Indonesiana muncul sebagai "otot" pelaksana. Tanpa instrumen operasional, undang-undang hanyalah teks mati. Platform ini mencoba logika yang cukup berani: menjadikan festival budaya sebagai simpul penggerak ekosistem lokal. Harapannya, festival bisa memicu interaksi komunitas dan dampak ekonomi yang nyata.
Pengembangannya berada dalam lingkup Direktorat Jenderal Kebudayaan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada masa ketika kebijakan kebudayaan didorong menuju pendekatan partisipatif dan berbasis ekosistem. Logika yang digunakan relatif sederhana: festival budaya dipandang sebagai simpul ekosistem. Festival dianggap mampu menggerakkan komunitas, menciptakan interaksi lintas kelompok, melahirkan dampak ekonomi lokal, sekaligus relatif mudah diukur dalam kerangka pertanggungjawaban anggaran.
Antara Strategi dan Realitas: Ancaman "Festivalisasi"
Namun kesederhanaan logika ini melahirkan ketegangan struktural. Secara normatif negara memposisikan diri sebagai fasilitator, tetapi dalam praktiknya ia tetap menentukan skema seleksi, mekanisme kurasi, dan indikator keberhasilan. Desentralisasi berjalan dalam koridor regulatif pusat. Platform Indonesiana menjadi eksperimen tata kelola: bagaimana negara memberi ruang tanpa sepenuhnya melepaskan kendali.

Suasana Festival Kampung Muka di Pademangan, jakarta Utara: Contoh konkret panggung komunitas yang menjadi simpul penggerak ekosistem budaya lokal di tingkat akar rumput. (Foto: Arsip Spektakel)
Platform Indonesiana acap kali dipahami secara sederhana; sebuah program pendanaan festival budaya. Cara pandang itu terlalu sempit karena platform ini bukan sekadar skema hibah, melainkan bagian dari perubahan besar dalam tata kelola kebudayaan Indonesia, perubahan yang lahir dari sejarah panjang perdebatan identitas, reformasi hukum, serta pergeseran paradigma negara terhadap kebudayaan.
Strategi Kebudayaan 2018 sendiri menetapkan visi yang ambisius: “Indonesia Bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan dan menyejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya”
Terlihat pergeseran paradigma yang signifikan; kebudayaan tidak lagi dibingkai sebagai pelestarian tradisi belaka, melainkan pondasi kesejahteraan dan kebahagiaan kolektif. Presiden Joko Widodo dalam pidato penutupan kongres menekankan pentingnya “nguri-uri kebudayaan”; untuk menghidupi, bukan sekadar menjaga.

Kebaya Week - Tradisi yang terus hidup dan relevan: Peragaan busana kebaya dan batik dengan iringan musik live di ruang publik, mencerminkan pergeseran kebudayaan sebagai sistem hidup yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi. (Foto: Arsip Spektakel)
Dalam konteks sosial kontemporer, pendekatan ini relevan. Indonesia menghadapi fragmentasi identitas, polarisasi politik, disrupsi teknologi, serta ketimpangan pertukaran budaya global. Banyak komunitas budaya di daerah lemah dalam tata kelola kelembagaan dan keterbatasan sumber daya. Platform Indonesiana mencoba menjawab problem tersebut dengan memperkuat simpul-simpul lokal melalui dukungan ekosistem festival.
Pada titik ini, pertanyaan kritis muncul. Apakah festival benar-benar memperkuat ekosistem kebudayaan, atau justru mendorong festivalisasi, yakni reduksi kebudayaan menjadi peristiwa tahunan yang bergantung pada subsidi negara? Jika dukungan berhenti, apakah jejaring dan kelembagaan tetap bertahan? Apakah komunitas menjadi lebih mandiri atau justru malah ketergantungan pada siklus anggaran?
Dimensi ekonomi mempertegas dilema ini. Gagasan Dana Perwalian Kebudayaan yang juga dibahas dalam konteks kongres mengarah pada model pendanaan berkelanjutan berbasis endowment. Jika platform dapat terhubung dengan mekanisme pendanaan jangka panjang, ia berpotensi menjadi infrastruktur permanen. Bila tidak, maka tetap berada dalam pola hibah tahunan yang amat rentan terhadap perubahan politik.

Jembatan lintas budaya di panggung terbuka: Kolaborasi musisi Jazz dengan seniman tradisional calung Banyumasan, sebagai upaya menciptakan "interaksi lintas kelompok" dan merumuskan identitas kebangsaan yang dinamis. (Foto: Arsip Spektakel)
Infrastruktur atau Sekadar Proyek?
Secara historis, posisi Platform Indonesiana dapat dibaca sebagai fase transisi. Sejak 1918, kebudayaan menjadi arena perumusan identitas. Pada UUD 1945, Pasal 32 menegaskan kewajiban negara memajukan kebudayaan di tengah peradaban dunia, menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara budaya, serta menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Di tahun 2017, reformasi hukum memberi kerangka sistematis. Pada 2018, strategi jangka panjang dirumuskan. Platform Indonesiana muncul sebagai alat operasional dari rangkaian tersebut.
Platform ini mencerminkan pergeseran paradigma: dari kebudayaan sebagai warisan simbolik menuju kebudayaan sebagai sistem hidup yang memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan politik. Namun, tiap transformasi selalu membawa kontradiksi. Platform ini berdiri di antara dua tarikan: antara partisipasi dan birokratisasi, antara desentralisasi dan standardisasi, antara ekosistem dan eventisasi.

Pawai budaya Betawi - Kemeriahan pawai penari tradisional di jalan raya: Contoh festival budaya yang menggerakkan komunitas, namun juga memicu pertanyaan tentang risiko "festivalisasi" atau reduksi budaya menjadi sekadar peristiwa tahunan. (Foto: Arsip Spektakel)
Apakah Platform Indonesia sudah menjadi tonggak reformasi kebijakan kebudayaan Indonesia atau sekadar fase administratif dalam siklus anggaran, amat bergantung pada kemampuannya melampaui logika proyek. Jika ternyata berhasil memperkuat kelembagaan lokal, menciptakan kemandirian ekonomi budaya, dan membangun jaringan lintas sektor yang bertahan tanpa intervensi konstan negara, maka ia layak disebut infrastruktur kebudayaan. Bila tidak, sekadar menjadi rangkaian festival yang dikelola secara administratif.
Ketika rezim berganti Platform Indonesiana tidak lagi berlanjut, sementara skema "dana abadi" yang dinamai Dana Indonesiana berjalan terus - yang beralih tanggung jawab tata kelolanya ke Kementerian Kebudayaan. Tetapi fundamentalnya tetap sama; sebuah cermin tentang negara ini memahami kebudayaan; apakah sebagai energi hidup masyarakat yang perlu difasilitasi, atau sebagai program yang perlu dikelola. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan masa depan politik kebudayaan Indonesia.


